Asuransi apa yang harus dimiliki oleh pemegang visa (E9, C4, E8) di Korea?
Saya adalah PMI di Korea. Saya ingin mengetahui jenis asuransi yang harus saya punyai di Korea.
Asuransi Jaminan Kepulangan/Pesangon (출국만기보험):
- Tujuan: Untuk memastikan pembayaran pesangon bagi pekerja.
- Waktu Pendaftaran: Majikan harus mendaftarkan pekerja dalam waktu 15 hari setelah kontrak kerja berlaku.
- Detail: Meskipun pekerja pindah tempat kerja, pembayaran asuransi tetap berlanjut. Pekerja dapat mengklaim pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi saat kepulangan ke tanah air dari Korea.
Asuransi Jaminan Tunggakan Gaji (임금체불보증보험):
- Tujuan: Untuk memberikan perlindungan terhadap gaji yang belum dibayar.
- Waktu Pendaftaran: Majikan harus mendaftarkan pekerja dalam waktu 15 hari setelah kontrak kerja berlaku.
- Detail: Dalam kasus gaji yang belum dibayar, pekerja harus melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja (고용노동부) dan memperoleh konfirmasi gaji yang belum dibayar untuk diajukan bersama klaim asuransi ke Seoul Guarantee Insurance Company.
Asuransi Biaya Kepulangan/Asuransi Tiket (귀국비용보험):
- Tujuan: Untuk menanggung biaya kepulangan pekerja migran.
- Waktu Pendaftaran:
- Untuk pekerja yang bekerja kurang dari setahun: Majikan mengajukan pemberitahuan perubahan pekerjaan ke pusat ketenagakerjaan, memperoleh pemberitahuan, dan mengirimkannya bersama klaim asuransi ke Samsung Fire & Marine Insurance.
- Untuk pekerja yang bekerja lebih dari setahun: Pekerja harus mengajukan pemberitahuan keberangkatan ke pusat ketenagakerjaan satu bulan sebelum rencana keberangkatan mereka, memperoleh konfirmasi keberangkatan, dan mengajukannya bersama klaim asuransi ke Samsung Fire & Marine Insurance.
Asuransi Kecelakaan (상해보험):
- Tujuan: Untuk memberikan perlindungan terhadap cedera atau penyakit yang tidak terkait dengan pekerjaan.
- Waktu Pendaftaran: Pekerja harus mendaftar dalam waktu 15 hari setelah kontrak kerja berlaku.
Share article