Majikan saya tidak membayarkan gaji saya. Apa yang harus saya lakukan?

Saya adalah PMI di Korea. Majikan saya tidak membayarkan gaji saya. Apa yang harus saya lakukan?
Jun 19, 2024
Majikan saya tidak membayarkan gaji saya. Apa yang harus saya lakukan?
Pekerja yang belum menerima gaji dapat mengajukan permintaan pembayaran (pengaduan) atau menuntut sanksi atas pelanggaran Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan.

Persiapan

  1. Mengumpulkan bukti terkait gaji yang tertunda
  • Kamu perlu mengumpulkan bukti terkait gaji yang tertunda, pesangon, tunjangan, dll.
    • Dokumen dasar: Kontrak kerja, slip gaji, catatan bank yang mengonfirmasi transfer gaji (dikeluarkan oleh bank), sertifikat pendaftaran 4 asuransi sosial (Government24 dan Sistem Informasi 4 Asuransi Sosial), sertifikat penundaan gaji dari pemberi kerja, dan slip harian bagi pekerja konstruksi.
    • Jika pesangon belum dibayar: Dokumen yang membuktikan masa kerja (misalnya, sertifikat pendaftaran 4 asuransi sosial), slip gaji selama 3 bulan sebelum pensiun (jumlah total sebelum pajak), perhitungan pesangon dari pemberi kerja, dan catatan kontribusi bagi pekerja yang terdaftar dalam dana pensiun iuran pasti (DC).
    • Jika pembayaran lembur, kerja malam, atau hari libur belum dibayar: Catatan yang mengonfirmasi lembur, kerja malam, atau hari libur (misalnya, catatan kehadiran).
    • Jika tunjangan cuti tahunan berbayar belum dibayar: Catatan tentang cuti tahunan yang diambil dan yang digunakan (misalnya, catatan tahunan, formulir permohonan cuti).
    • Jika tunjangan pemberitahuan PHK belum dibayar: Surat pemberitahuan PHK atau komunikasi terkait (misalnya, pesan teks, rekaman suara).
  • Bukti lain terkait pengaduan selain gaji yang tertunda.
    • ※ Meskipun kamu dapat mengajukan pengaduan tanpa dokumen pendukung, semakin banyak bukti, semakin mudah proses penyelesaiannya.
    • Kontrak kerja, sertifikat pendaftaran 4 asuransi sosial (dikeluarkan oleh Government24 dan Sistem Informasi 4 Asuransi Sosial), serta dokumen lain yang mendukung pengaduan.
  1. Mengumpulkan informasi tentang pemberi kerja (majikan/perusahaan, tergugat)
  • Nama majikan/perusahaan, nomor ponsel majikan, alamat perusahaan tempat bekerja, nomor telepon perusahaan, jumlah karyawan, dll.

Cara Mengajukan Pengaduan

Kamu dapat mengajukan pengaduan gaji tertunda secara online melalui situs Portal Tenaga Kerja atau dengan mengunjungi pusat layanan pelanggan Kantor Tenaga Kerja (고용노동청) setempat setelah melakukan konsultasi awal.

Proses Penanganan

  • Inspektur tenaga kerja akan memanggil pengadu dan tergugat untuk penyelidikan.
    • Waktu pemrosesan biasanya 25 hari (tidak termasuk Sabtu dan hari libur), dan dapat diperpanjang hingga dua kali.
    • Jika pengadu tidak hadir lebih dari dua kali, pengaduan akan dianggap ditarik, dan kasus akan ditutup (pengaduan baru dapat diajukan di kemudian hari).
  • Jika pelanggaran hukum ditemukan selama penyelidikan, majikan akan menerima perintah perbaikan. → Jika pelanggaran diperbaiki, kasus akan ditutup.
  • Jika majikan tidak mematuhi perintah pembayaran, penyelidikan pidana dapat dimulai, dan kasus dapat dikirim ke jaksa.
    • Majikan yang tidak membayar upah dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 3 tahun atau denda hingga 30 juta KRW.
Share article

Panduan untuk BMI: Korea Selatan