Saya kehilangan Alien Registration Card (ARC) saya. Apa yang harus saya lakukan?
Berikut adalah panduan tentang cara melaporkan kehilangan Kartu ARC dan prosedur untuk penggantian kartu.
Jika kamu kehilangan Kartu ARC, kamu harus melaporkan kehilangan tersebut ke Kantor Imigrasi dalam waktu 14 hari setelah kejadian kehilangan. Jika kamu tidak melaporkan dalam jangka waktu yang ditentukan, kamu akan dikenakan denda.
Pelaporan Kehilangan ARC
- Laporan Online:
- Laporkan Kartu ARC yang hilang secara online melalui Hi Korea untuk mencegah penyalahgunaan.
- Melaporkan kehilangan tidak membatalkan atau memulihkan keabsahan kartu.
- Laporan Secara Langsung:
- Jika laporan online tidak memungkinkan, kunjungi kantor imigrasi setempat untuk melaporkan kehilangan.
Prosedur Penerbitan Ulang ARC
- Dokumen yang Diperlukan:
- Formulir aplikasi yang telah diisi
- Formulir Aplikasi Registrasi Alien (Formulir No. 34 di Hi Korea)
- Paspor yang valid
- 1 foto ukuran paspor (3.5x4.5cm, latar belakang putih, diambil dalam 6 bulan terakhir)
- Pernyataan yang menjelaskan kronologi kehilangan kartu
- Biaya penggantian (30,000 KRW)
- Cara Mengajukan Penggantian:
- Serahkan dokumen di kantor imigrasi yang menangani wilayah kamu.
- Kartu ARC baru akan diterbitkan setelah verifikasi.
Share article