Bagaimana cara menukar SIM Indonesia ke SIM Korea?
Saya ingin menukar SIM Indonesia saya ke SIM Korea. Bagaimana caranya?
Jenis SIM (면허증) di Korea
Perlu diketahui bahwa pertukaran SIM asing di Korea hanya terbatas pada SIM Kelas 2 Umum.
- Kelas 1 Besar: Untuk kendaraan besar seperti bus dan truk.
- Kelas 1 Khusus: Untuk kendaraan khusus seperti truk derek besar, truk derek kecil, dan kendaraan pemulihan.
- Kelas 1 Umum: Untuk kendaraan umum dengan kapasitas hingga 15 kursi (manual dan otomatis).
- Kelas 2 Umum: Untuk kendaraan umum kecil dengan kapasitas hingga 9 kursi, tersedia dalam versi manual dan otomatis.
- Kelas 2 Kecil: Untuk kendaraan kecil atau kategori khusus yang lebih kecil.
- Kelas 2 Sepeda Bermotor: Untuk sepeda bermotor saja.
Proses Pengajuan
- Pengumpulan Dokumen
Serahkan dokumen yang diperlukan, seperti sertifikasi dari kedutaan atau Apostille, untuk ditinjau.
- Pemeriksaan Kesehatan dan Ujian Tulis
- Ujian tulis dibebaskan untuk pelamar dari negara yang mengakui SIM Korea.
- Kriteria kelulusan ujian tulis: 70 poin atau lebih tinggi untuk Kelas 1 dan 60 poin atau lebih tinggi untuk Kelas 2.
- Bahasa yang tersedia untuk ujian: Korea, Inggris, Mandarin, dan Vietnam.
Lakukan pemeriksaan kesehatan (pemeriksaan fisik) dan ujian tulis jika diperlukan.
- Penerbitan SIM Korea
Setelah peninjauan dokumen selesai dan lulus ujian yang diperlukan, SIM Korea akan diterbitkan.
Catatan: Jika dokumen tidak lengkap selama proses peninjauan, dokumen tambahan mungkin diminta.
Dokumen yang Diperlukan
A. Negara yang Mengakui SIM Korea
Untuk Warga Negara Asing:
- SIM asli dari negara asal
- Paspor asli (harus mencantumkan cap masuk dan keluar untuk memverifikasi riwayat perjalanan)
- Kartu ARC asli (atau laporan tempat tinggal domestik untuk warga negara Korea)
- Tiga foto berwarna (3,5 cm x 4,5 cm, diambil dalam 6 bulan terakhir)
- Sertifikasi SIM dari kedutaan atau Apostille
- Sertifikat riwayat masuk dan keluar (dari lahir hingga saat ini)
- Biaya: Mobile IC (Korea/Inggris) 15.000 KRW, Standar (Korea/Inggris) 10.000 KRW
B. Negara yang Tidak Mengakui SIM Korea (Indonesia TIDAK mengakui SIM Korea!)
Untuk Warga Negara Asing:
- SIM asli dari negara asal
- Paspor asli (dengan cap masuk dan keluar untuk memverifikasi riwayat perjalanan)
- Kartu ARC asli (atau laporan tempat tinggal domestik)
- Tiga foto berwarna (3,5 cm x 4,5 cm, diambil dalam 6 bulan terakhir)
- Sertifikasi SIM dari kedutaan atau Apostille
- Sertifikat riwayat masuk dan keluar (dari lahir hingga saat ini)
- Biaya ujian tulis: 10.000 KRW
- Biaya penerbitan SIM: Mobile IC (Korea/Inggris) 15.000 KRW, Standar (Korea/Inggris) 10.000 KRW
Catatan Penting
- Kantor Ujian SIM: Cek lokasi kantor ujian di sini.
- Jenis SIM: Hanya SIM resmi (SIM yang masih berlaku) yang dapat ditukar. SIM sementara, izin pelajar, izin sementara, izin percobaan, atau sertifikat tidak dapat ditukar dengan SIM Korea.
- Sertifikasi Kedutaan atau Apostille: Harus diterbitkan dalam waktu 1 tahun dari tanggal pengajuan dan mengkonfirmasi keaslian SIM asing.
- Pemeriksaan Kesehatan: Pemeriksaan fisik diperlukan dan dilakukan di pusat ujian SIM. Biayanya adalah 7.000 KRW untuk SIM besar/khusus dan 6.000 KRW untuk lainnya.
Pusat ujian tanpa fasilitas pemeriksaan kesehatan termasuk Mungyeong, Gangneung, Taebaek, Gwangyang, Chungju, dan Chuncheon. Pelamar harus mengunjungi rumah sakit terdekat.
- Waktu Pemrosesan: Penukaran SIM asing bisa memakan waktu, jadi disarankan untuk mengajukan permohonan setidaknya 1 jam sebelum penutupan (17:00). Jika ujian tulis diperlukan, kunjungi sebelum pukul 16:00.
- Mengambil Kembali SIM Asing: Saat menukar SIM asing dengan SIM Korea, pusat SIM akan menyimpan SIM negara asal kamu. Namun, kamu dapat mengambilnya kembali dengan kondisi berikut:
- Jika kamu membawa jadwal penerbangan yang menunjukkan keberangkatan dari Korea (ke negara mana pun), petugas akan mengembalikan SIM negara asal.
- Setelah kembali ke Korea, kamu tidak perlu mengembalikan SIM negara asal Anda ke pusat. Kamu diizinkan untuk menyimpan kedua SIM tersebut.
Sumber: KOROAD
Share article